Kamis, 23 Juni 2011

Puisi Bali

20 February 2006
SARASWATI

Nyabran rahina Sanisçara wuku Dungulan
Kawastanin rahina Saraswati
Pinaka simbul kaweruhan
Sane patut kamargiang olih karma Hindu

Ring rahina puniki
Sisya-sisya sareng sami
Rauh ka sekolah
Jagi ngaturang bakti
Sareng guru lan timpal-timpal

Swadarmaning anake kantun alit
Patut malajah nincapang kaweruhan
Kaweruhan luir senjata
Kaanggen ngeruruh merta
Seenun I ragane maurip

Benjangnyane rahina Redite wuku Sinta
Makudang-kudang anake ka Segara
Jagi malukat, ngelebur dasamala
Nunas ica ring Sang Hyang Baruna




Bali di Hati

Bali asri, Bali lestari
Masunar galang kadi matan ai
Magesir gigis kadi angin segarane
Girang, liang kerasa di hati

Ritatkala yoanane pada kukuh maagama
Setata raket sekadi kabut Kintamani
Mautsaha ngerajegang Bali
Ngelestariang budaya Bali
Lan ngrestiti ring Hyang Widhi


(ngrestiti = berdoa)







                GALUNGAN

Ring Budha Kliwon Dungulan
Penjor sampun ngadeg kukuh
Sampian sampun ngiasin pamerajane

Anake sampun siaga ngaturang banten
Ring merajan lan pura-pura
Pinaka cihna nyambut keagengan Dharma
Sane sampun ngesorang Adharma

Gumine sekadi mangkin
Patut kaajegang sareng sami
Patut kapolihang antuk kalestariannyane
Mangda jagate lanus lan kertha raharja

Ring rahinane puniki
I raga patut nincapang sradha bakti
Saha ngaturang suksmaning manah
Antuk paswecan Ida Sang Hyang Widhi

(lanus = tumbuh berkembang dengan baik)


                NYEPI

Rikala matan ai ngesor kauh
Sandikala makeh anak nyambatang
Ogoh-ogoh mangibarin desa
Jagi ngulah kala sarwa gumatat-gumitit
Mangda nenten ngulgulin jadma

Kala warsa masalin
Lemah kalawan peteng
Malebur peteng awai
Maganti warsa caka anyar

Sami trepti ngelaksanayang brata
Nenten dados ngidupang geni
Nenten dados malelanguan
Nenten dados malelungan
Nenten dados makarya
Sami semeton nyalakang
Nyarengin rahina Panyepian

(trepti = tertib)


                NYEPI

Rikalaning Tilem sasih Kesanga
Kawastanin rahina Pengrupukan
Ogoh-ogoh mangiterin desa
Kaigelang olih teruna-teruni
Pinaka cihna ngulah Bhuta Kala

Benjangnyane kawastanin rahina Nyepi
Magentos warsa Caka anyar
Sane kalaksanayang olih karma Hindu
Maduluran antuk Catur Brata Penyepian
Sampun ketah ring sejebag jagat Bali

Indik Catur Brata Penyepian
Nika patut kamargiang
Mangda mikolihin pikayun becik
Nyanggra sepengrauh warsa Caka anyar
Wastu sida nemu rahajeng kawekasan

(magentos = pergantian)
(ketah = terkenal)
(sejebag = seluruh)
(wastu sida = semoga)

Jumat, 17 Juni 2011

Bisnis : Sebuah Profesi Etis ?

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
            Bisnis dapat menjadi sebuah profesi yang etis dan baik secara moral. Di pihak lain, penulis ingin sekaligus mempertanyakan keyakinan mengenai bisnis sebagai profesi etis itu. Dengan begitu, penulis pada akhirnya dapat menegaskan bahwa bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis, sejauh dan asalkan ditunjang oleh sistem politik ekonomi yang mengenal aturan yang jelas dan fair, disertai kepastian keberlakuan aturan tersebut, bisnis dapat berkembang secara optimal menjadi sebuah profesi yang etis. Ini berarti, yang dibutuhkan untuk menegakkan bisnis sebagai sebuah profesi yang etis adalah prinsip-prinsip etis untuk berbisnis yang baik, tetapi juga sebuah kerangka legal-politis yang kondusif untuk bisnis yang baik dan etis itu. Perangkat legal-politis ini terdiri dari aturan hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak scara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif dalam menegakkan aturan bisnis yang fair tadi. Tanpa itu, bisnis hanya akan menjadi sebuah profesi yang kotor, penuh intrik, penuh tipu daya, penuh jual beli kekuasaan ekonomi dan politik demi kepentingan segilintir orang dengan mengorbankan kepepentingan, bahkan hak masyarakat luas.
            Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita tinjau tempat profesi dan etika profesi dalam kerangka etika. Dari situ kita akan melihat letak etika bisnis sebagai sebuah etika profesi.

1.2 Pokok Permasalahan
Adapun pokok permasalahan yang akan dibahas, sebagai berikut :
  1. Apa yang dimaksud sebuah profesi yang luhur ?




1.3 Tujuan dan Kegunaan
   1.3.1  Tujuan
·   Untuk memenuhi nilai ketuntasan mata kuliah Hukum dan Etika Bisnis  di semester V
·   Untuk menambah wawasan pembaca tentang bisnis yang merupakan sebuah profesi etis.

1.3.2  Kegunaan
Memberikan gambaran tentang bisnis pada setiap orang yang membacanya, dan untuk mengetahui apakah bisnis merupakan sebuah profesi etis atau tidak.
1.4  Manfaat Penelitian                                            
  1. Bagi Mahasiswa : Meningkatkan pemahaman terhadap  bisnis sebuah profesi etis.
  2. Bagi Politeknik : Untuk pedoman ataupun acuan bagi Mahasiswa yang membuat Laporan sejenis.

1.5  Metode Penelitian
            Untuk mengadakan suatu kegiatan dalam rangka penyusunan karya tulis yang bersifat ilmiah, terlebih dahulu harus dilaksanakan penelitian, metode yang kami pergunakan dalam melakukan penelitian ini adalah :
1. Sumber data
Data sekunder yang merupakan data yang di peroleh dari sumber lain/ data yang bukan diusahakan sendiri oleh peneliti dan tidak perlu diolah kembali, seperti gambaran umum perusahaan.
 2. Jenis data
a. Data kualitatif adalah data yang tidak dapat dihitung maupun diukur/ data yang disajikan berupa uraian – uraian..




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1                                                                                                                                                                                                                                                          Etika Terapan
         Secara umum kita dapat membagi etika menjadi etika umum dan etika khusus. Etika umum berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif (yang terpenting di antaranya adalah suara hati), dan semacamnya. Etika khusus adalah penerapan prinsip-prinsip atau norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Dengan kata lain, etika sebagai refleksi kritis rasional meneropongi dan merefleksi kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada norma dan nilai moral yang ada di satu pihak dan disituasi khusus dari bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang dilakukan setiap orang atau kelompok orang dalam suatu masyarakat.
         Dalam kaitan dengan ini, etika khusus lalu dianggap sebagai etika terapan. Terapan, karena atuaran normatif yang bersifat umum yang diterapkan secara khusus sesuai dengan kekhususan dan kekhasan bidang kehidupan dan kegiatan khusus tertentu. Maka, dapat dikatakan bahwa etika khusus merupakan kontekstualisasi aturan moral umum dalam bidang dan situasi konkret. Pada tingkat ini, etika lalu mejadi aktual sekaligus menarik dan menantang. Ia menantang penilaian moral yang kritis atas dan berhadapan dengan situasi yang sangat konkret.
         Baik etika umum maupun etika khusus atau etika terapan sama-sama mempunyai bidang lingkup yang sangat luas. Etika umum punya lingkup yang luas, karena menyoroti seluruh kehidupan manusia sejauh sebagai manusia. Demikian pula etika terapan punya lingkup yang luas, karena hampir setiap bidang kehiduapan dan kegiatan manusia dapat mempunyai etika khusus atau etika terapannya sendiri-sendiri. Kita lalu mengenal etika keluarga atau perkawinan, etika gender yang membahas pola hubungan pria wanita serta persoalan-persoalan yang berkaiatan dengan itu, etika politik, etika lingkungan hidup, etika ilmu pengetahuan, etika profesi, dan sebagainya. Etika profesi mempunyai cakupan yang sangat luas, karena hampir setiap profesi dapat mengembangkan etikanya sendiri : etika kedokteran/medis untuk profesi medis., etika bisnis untuk kegiatan bisnis dan seterusnya. Bersama dengan itu, etika profesi dapat pula bersentuhan dengan etika khusus lainnya seperti etika gender, sikap terhadap sesama, dan sebagainya. Karena itu, etika lalu menjadi sebuah ilmuyang sangat luas, bahkan menjadi sebuah ilmu lintas disiplin.
         Etika khusus dibagi lagi menjadi tiga, yaitu etika individual, etika sosial dan etika lingkungan hidup. Etika individual lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integritas pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi moral.
         Etika sosial berbicara mengenai kewajiban dan hak, sikap dan pola prilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial, etika individual dan etika sosial berkaitan erat satu sama lain, bahkan dalam arti tertentu sulit untuk dilepaskan dan dipisahkan satu sama lain. Karena, kewajiban seseorang terhadap dirinya berkaitan langsung dan dalam banyak hal mempengaruhi pula kewajibannya terhadap orang lain, dan demikian pula sebaliknya.
         Etika lingkungan berbicara mengenai hubungan antara manusia baik sebagai individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan. Karena itu, etika lingkungan dapat merupakan cabang dari etika sosial (sejauh menyangkut hubungan manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan) maupun berdiri sendiri sebagai etika khusus (sejauh menyangkut hubungan manusia dengan lingkungannya). Bisa dimengerti bahwa etika lingkungan hidup dapat pula dibicarakan dalam rangka etika bisnis, karena pola interaksi bisnis sangat mempengaruhi lingkungan hidup.
        
2.2       Etika Profesi
2.2.1    Pengertian Profesi
Kata atau istilah profesi dan juga profesional dan profesionalisme sangat sering kita dengar dan temukan dewasa ini, bahkan sering tanpa memahami pengertiannya yang sebenarnya. Ada baiknya kita rumuskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan profesi dan juga sikap atau profesional serta profesionalism. Profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian orang yang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itudengan mengandalkan keahlian dan Keterampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Dengan kata lain, orang profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan karena ahli dibidang tersebut dan meluangkan seluruh waktu, tenaga, dan perhatiannya untuk pekerjaan tersebut.
Orang yang profesional adalah orang yang mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu. Ia melibatkan seluruh dirinya dengan giat, tekun, dan serius menjalankan pekerjaan itu. Ia tidak lagi sekedar menjalankan pekerjaan sebagai hobi, sekadar mengisi waktu luang, atau secara asal-asalan. Komitmen pribadi inilah yang melahirkan tanggung jawab yang besar dan mendalam atas pekerjaannya itu.
Ada paling kurang tiga hal yang membedakan pekerjaan seorang profesional sebagai sebuah profesi dan pekerjaan sebagai sebuah hobi. Pertama,pekerjaan sebagai hobi dijalankan terutama demi kepuasan dan kepentingan pribadi. Kedua, pekerjaan sebagai hobi tidak punya dampak dan kaitan langsung yang serius dengan kehidupan dan kepentingan orang lain. Ketiga, pekerjaan sebagai hobi bukan merupakan sumber utama dari nafkah hidupnya. Sebaliknya profesi menurut ketekunan, keuletan, disiplin, komitmen dan irama kerja yang pasti karena pekerjaan itu melibatkan secara langsung pihak-pihak yang lain.
Sebagaimana terungkap dalam pengertian profesi diatas, orang yang profesioanal selalu mengerjakan pekerjaannya sebagai pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu. Hanya dengan imbalan yang memadai ia dapat mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya dan bertanggung jawab penuh atas pekerjaannya dan ats pihak-pihak lain yang menjadi fokus pelayanan profesi. Tanpa itu , siapapun akan dengan mudah melepas tanggung jawabnya dan mencari pekrjaan lain karena tuntutan pemenuhan kebutuhan hidupnya dan keluarganya.
Dari pemikiran-pemikiran diatas terlihat jelas bahwa seorang yang profesioanal adalah orang yang memang diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat. Ini berarti masyarakat percaya bahwa pelayanan yang diberikan oleh kaum profesional akan membawa hail untuk mutu yang baik dan memuaskan. Lebih dari itu, orang yang profesional juga diandalkan dan dipercaya masyarakat karena mempunyai komitmen moral/ pribadi serta tanggung jawab yang mendalam atas pekerjaannya. Singkatnya, orang yang profesional adalah orang-orang yang diandalkan dan dipercaya karena mereka ahli, terampil, punya komitmen moral, bertanggung jawab, tekun, penuh disiplin, dan serius menjalankan tugas pekerjaanya.

2.2.2    Ciri-Ciri Profesi
Berapa ciri-ciri profesi yang sekaligus diandaikan dimiliki oleh orang-orang yang profesional. Ciri-ciri ini bersifat umum dan terutama terkait dengan pengertian profesi tersebut diatas.
Pertama, adanya kehlian dan keterampilan khusus. Profesi selalu mengandalkan adanya suatu kehalian dan Keterampilan khusus tertentu yang dimiliki oleh sekelompok orang profesional untuk bisa menjalankan pekerjaannya dengan baik. Keahlian dan Keterampilan khusus ini umumnya dimiliki dengan kadar, lingkup, dan tingkat yang melebihi keahlian dan keterampilan orang kebanyakan lainnya. Ini berarti kamu profesional itu lebih ahli dan terampil dalam bidang  profesinya dari pada orang-orang lain.
Kedua, adanya komitmen moral yang tinggi. Komitmen moral ini biasanya dituangkan, khususnya untuk profesi yang luhur, dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan Aturan ini berlaku sebagai semacam kaidah moral yang khusus bagi orang-orang yang mempunyai profesi tersebut. Ia merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut, yang biasanya disebut sebagai kode etik. Kode etikmerupakan suatu tuntutan yang sangat keras sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi bagi orang yang mempunyai profesi tersebut. Ia menyangkut apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang harus didahulukan dan apa yang boleh dikorbankan dalam situasi konflik atau dilekatis tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu profesi.
Ada dua sasaran pokok dari kode etik ini. Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian secara sengaja maupun tidak sengaja dari kaum profesional. Kedua, kode etik juga bertujuan melindungi keluhuran profesi tersebut dari prilaku-prilaku bobrok orang-orang tertentu yang mengaku diri profesional. Dengan kode etik ini setiap orang yang punya profesi tersebut bisa dipantau sejauh mana ia masih seorang profesional di bidangnya, tidak hanya sehubungan dengan keahliannya melainkan juga dengan komitmen moralnya.
Komitmen moral pada umumnya atau kode etik khusunya juga menunjukkan bahwa tidak semua pekerjaan adalah profesi. Bahkan tidak semua pekerjaan yang mengandalkan keahlian dan Keterampilan khususnya dan dijalankan sebagai nafkah hidup adalah profesi. Suatu pekerjaan hanya bisa dianggap sebagai sebuah profesi dalam pengertian sebenarnya kalau pekerjaan itu melibatkan komitmen moral yang tinggi dari pelakunya.
Ciri Ketiga, biasanya orang yang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya. Ini berarti ia hidup sepenuhnya dari profesi ini. Biasanya ia dibayar dengan gaji yang sangat tinggi sebagai konsekuensi. Dari pengerahan seluruh tenaga, pikiran, keahlian, keterampilan, seluruh hidupnya demi profesinya ini. Profesinya telah membentuk identitas orang tersebut. Ia tidak bisa lagi dipisahkan dari profesinya itu. Yang berarti, ia menjadi dirinya berkat dan melelui profesinya. Maka ia tampil dan dikenal dalam masyarakat melalui dan karena profesinya. Profesi lalu jadi sebuah bentuk sosialisasi peran dalam masyarakat. Konsekuensinya, orang yang profesional bangga dan bahagia dengan profesinya terlepas dari status profesionalnya.
Ciri keempat, adalah pengabdian kepada masyarakat. Adanya komitmen moral yang terutang dalam kode etik profesi ataupun sumpah jabatan menyiratkan bahwa orang-orang yang mengemban profesi tertentu, khususnya profesi luhur, lebih mendahulukan dan mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadinya.
Kelima, pada profesi luhur biasanya ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut. Karena setiap propesi, khususnya profesi luhur, menyangkut kepentingan oarng banyak, dan terkait dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup, kesehatan, dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi yang berkaitan dengan kepentingan orang banyak itu diperlukan izin khusus. Izin khusus ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pelaksanaan profesi yang tidak becus.
Ciri keenam, Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. Beberapa yang bisa disebut adalah IDI untuk profesi dokter, IAI untuk akuntan, Ikadin untuk advokat dan sebagainya. Tujuan organisasi profesi ini adalah untuk menjaga dan melindungi keluhuran profesi tersebut.

2.2.3    Prinsip-Prinsip Etika Profesi
Tuntutan profesional sangat erat hubungannya dengan suatu kode etik untuk masing-masing profesi. Kode etik itu berkaitan dengan prinsip etika tertentu yang berlaku untuk suatu profesi. Empat prinsip etika profesi yang paling kurang berlaku untuk semua profesi pada umumnya. Tentu saja prinsip-prinsip ini sangat minimal sifatnya, karena prinsip-prinsip etika pada umumnya yang berlaku bagi semua orang, juga berlaku bagi kaum profesional sejauh mereka adalah manusia.
Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Bahkan sedemikian pokoknya sehingga seakan tidak harus lagi dikatakan. Karena, sebagaimana diuraikan diatas, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar diatas rata-rata, dengan hasil yang maksimum, dan mutu yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan. Dengan kata lain, ia sendiri dapat mempertanggungjawabkan tugas pekerjaannya itu berdasarkan tuntutan profesionalitasnya, baik terhadap orang lain yang terkait langsung, dengan profesinya maupun juga terhadap dirinya sendiri.
Kedua, ia juga bertanggung jawab atas dampak profesinya itu terhadap kehidupan dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Pada tingkat dimana profesinya itu membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, ia harus bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Bentuknya bisa macam-macam : mengganti kerugian, pengakuan jujur dan tulus secara moral sebagai telah melakukan kesalahan, mundur dari jabatannya, dan sebagainya.
Prinsip kedua adalah prinsip keadilan. Prinsip itu terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya. Demikian pula, prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk terhadap orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya. Prinsip siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya.
Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan konsekuensidari hakikatprofesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut, terutama ditujukan terhadap pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
Keempat, prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia punya komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain atau masyarakat. Dengan demikian, sebenarnya prinsip ini merupakan tuntutan kaum profesional atas dirinya sendiri bahwa dalam menjalankan tugas profesinya tidak akan sampai merusak nama baiknya serta citra dan martabat profesinya. Maka, ia sendiri akan menuntut dirinya sendiri untuk bertanggungjawab atas profesinya serta tidak melecehkan nilaiyang dijunjung tinggi dan diperjuangkan profesinya.

























BAB III
PEMBAHASAN

3.3 Menuju Bisnis Sebagai Profesi Luhur
            Persaingan bisnis yang ketat dewasa ini menuntut dan menyadarkan para pelaku bisnis untuk menjadi orang yang profesional. Orang yang profesional adalah orang yang menjalankan pekerjaanya secara tuntas dengan hasil dan mutu yang sangat baik karena komitmen dan tanggung jawab moral pribadinya. Hal ini sering dilupakan dalam dunia bisnis. Itu sebabnya mengapa bisnis hampir tidak pernah atau dianggap sebagai sebuah profesi luhur, itu disebabkan oleh pandangan dan anggapan masyarakat yang melihat bisnis sebagai sebuah pekerjaan yang kotor , penuh tipu-menipu, penuh kecurangan dan dicemoohkan dan jauh dari sentuhan etika dan moralitas.
               Berdasarkan pengertian profesi yang menekankan keahlian dan keterampilan yang sangat tinggi serta komitmen moral yang mendalam, maka jelas kiranya bahwa pekerjaan yang kotor tidak akan disebut sebagai profesi. Untuk melihat tepat tidaknya kata profesi dipakai juga untuk dunia bisnis dan untuk melihat apakah bisnis dapat menjadi sebuah bisnis yang luhur, mari kita tinjau dua pandangan dan penghayatan yang berbeda mengenai pekerjaan dan kegiatan bisnis yang dianut oleh para pelaku bisnis.

a.      Pandangan Praktis Realistis
               Pandangan pertama disebut pandangan praktis-realistis, karena pandangan ini terutama bertumpu pada kenyataan (pada umumnya) yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
               Dalam pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan utama bisnis adalah mencari keuntungan. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yang terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis.
               Umumnya pandangan ini dianggap sebagai pandangan ekonomi klasik (Adam Smith) dan ekonomi neo klasik (misalnya Milton Friedman). Adam Smith sendiri berpendapat bahwa pemilik modal harus mendapat keuntungan untuk bisa merangsangnya menanamkan modalnya dalam kegiatan produktif. Tanpa keuntungan, pemilik modal tidak akan menanamkan modalnya, dan itu berarti tidak akan ada kegiatn ekonomi produktif sama sekali. Yang pada akhirnya berarti, tidak akan ada pekerja yang dipekerjakan dan konsumen tidak akan mendapatkan barang kebutuhannya.
               Asumsi Adam Smith adalah bahwa, pertama, dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Kedua, semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnyamenjadi jauh lebih baik.
               Menurut Friedman, mencari keuntungan bukan hal yang jelek, karena semua orang memasuki bisnis selalu dengan punya satu motivasi dasar, yaitu mencari keuntungan. Artinya, kalau semua orang masuk dalam dunia bisnis dengan satu motivasi dasar untuk mencari keuntungan, maka sah dan etis kalau saya pun mencari keuntungan dalam bisnis.
              
b.      Pandangan Ideal
            Pandangan ini disebut sebagai pandangan ideal, karena dalam kenyataanya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Menurut pandangan ini, bisnis tidak lain adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual, dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pandangan ini tidak menolak bahwa keuntungan adalah  tujuan utama bisnis. Dasar pemikirannya adalah pertukaran timbal balik secara fair di antara pihak-pihak yang terlibat. Maka, yang mau ditegakkan dalam bisnis yang menganut pandangan ini adalah keadilan komulatif, khususnya keadilan tukar atau pertukaran dagang yang fair.
            Sesungguhnya kegiatan bisnis terjadi karena keinginan untuk saling memenuhi kebutuhan hidup masing-masing. Itu berarti, kegiatan bisnis sesungguhnya tidak lain merupakan perwujudan hakikat sosial manusia, yaitu saling membutuhkan satu sama lain karena tanpa orang alin (dan hasil kerjanya) manusia tidak bisa hidup.
            Apabila masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tersebut yang memang dibutuhkannya dan sekaligus juga puas dengan produk tersebut. Dari situlah keuntungan akan mengalir terus. Dengan demikian, yang pertama-tama yang menjadi fokus perhatian dalam bisnisnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan apa kebutuhan masyarakat itu secara baik, dan dari sanalah ia memperoleh keuntungan.
      Bersamaan dengan itu, juga membuktikan bahwa etika sesungguhnya juga punya peran besar dalam menentukan kelangsungan dan keberhasilan bisnis suatu perusahaan dalam jangka panjang.
            Atas dasar ini, persoalan yang dihadapi disini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap menjadi pokok bagi bisnis. Masalahnya adalah apa harus, dalam mengejar keuntungan lalu berarti mengabaikan etika dan moralitas. Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung, memperkuat organisasi profesi .
            Melalui organisasi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian yang sebenarnya, untuk memberi rekomendasi kepada pemerintah dalam mengeluarkan izin usaha bagi anggotanya dan tanpa rekomendasi itu izin tersebut tidak akan diproleh. Atau paling kurang organisasi ini memberi peringkat atau label kualitas yang menentukan sehat tidaknya, perusahaan-perusahaan yang menjadi anggotanya.
            Jadi, integritas organisasi profesi tersebut juga harus pertama-tama tinggi dan baik. Demikian pula mengandaikan bahwa pemerintah, melalui departemen terkait, memang bersih dari praktek-praktek yang malah akan merusak citra bisnis yang baik dan etis.

BAB IV
PENUTUP

4.1 Kesimpulan
            Bahwa citra jelek dunia bisnis karena dianggap sekadar mencari keuntungan. Dan adanya anggapan bahwa bisnis hanya mempunyai satu tujuan yaitu untuk mencari keuntungan. Sehingga yang terjadi adalah munculnya sikap dan perilaku yang menjurus pada manghalalkan segala cara, termasuk yang tidak dibenarkan siapapun bahkan pelaku bisnis itu sendiri, sehingga banyak pandangan yang mengatakan bahwa bisnis bukan sebuah profesi yang etis melainkan hanya untuk mencari keuntungan.

4.1 Saran
     Untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung, memperkuat organisasi profesi, serta adanya dukungan dari pemerintah dalam mengontol kegiatan bisnis untuk menentukan sehat tidaknya, etis tidaknya perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA

Nugroho Adi, E- Commerce Memahami Perdagangan Modern Di dunia Maya, Bandung :  Informatika Bandung, 2006.